.Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untukmendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh..
a. Mahkamah Konstitusi
b. Mahkamah Agung
C. Presiden
d.DPR
e.DPDC
a. Mahkamah Konstitusi
b. Mahkamah Agung
C. Presiden
d.DPR
e.DPDC
Jawaban:
C. Presiden
Penjelasan:
Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) menyatakan bahwa “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.